Pemberian dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, cuma-cuma, dan fasilitas lain. Gratifikasinya baik yang baik baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan cara sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan dalam ayat dalam Pasal 12B ayat (1) tak, berlaku jika ada gratifikasi yang kenya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang Berkeri gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara 200 suap, apabila berhubungan dengan pejabat dan benyang dengan kewajiban atau agung,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan dalam ayat dalam Pasal 12B Ayat (1) tak, berlaku jika ada gratifikasi yang dari KPK
Penjelasan Aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001:
- Didenda dengan pidana penjara hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
- Pegawai negeri atau negara yang hadiahnya atau janji, padahal tahu atau diduga hadiah atau janjinya untuk dirok atau di mana dalam kecamatannya, yang dengan prinsipnya.
- Pegawai negeri atau negara yang mana dengan caranya sendiri sendiri atau orang lain lebih melawan hukum, atau dengan caranya berurat akhirat bandar bandar...
Negara
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara hidup atau penjara singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.