Berita

RSUD Dr.(H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bersama LPSK Adakan Pertemuan untuk Membahas Perjanjian Kerjasama

Air Anyir Bangka (26/3) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas Perjanjian Kerjasama dalam rangka pelayanan perlindungan Saksi dan/atau Korban, yakni pelayanan kesehatan.

Pertemuan ini diselenggarakan di Kantor Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dihadiri oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Kepala Bagian Hukum, Humas dan Pelaporan, Kepala Bagian Pelayanan Keperawatan, Kepala Subbagian Humas dan Kemitraan, Kepala Subbagian Data dan Pelaporan, Kepala Seksi Mutu Pelayanan Medik, Staf Bagian Kerjasama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Staf Bagian Hukum, Humas dan Pelaporan.

Pertemuan dibuka oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Sumanjaya, S.E, M.AK menyampaikan “Selamat Datang kepada Staf Bagian Kerjasama LPSK, pada prinsipnya kami sangat senang sekali dan sungguh luar biasa Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diberikan kepercayaan dalam melindungi saksi dan korban, kami akan melakukan percepatan kerjasama ini, mudah-mudahan berjalan lancar dan terealisasi.”

Kepala Bagian Hukum, Humas dan Pelaporan, Arbian Eka Putra menambahkan “pada prinsipnya pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah siap dan setuju untuk bekerjasama serta dapat direalisasikan sesegera mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku baik di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun LPSK.”

Sementara itu, Rizky Bagian Kerjasama LPSK mengatakan “LPSK diamanatkan untuk bekerjasama dengan seluruh Rumah Sakit yang  ada di Indonesia, diutamakan Rumah Sakit Umum Daerah karena sama-sama menggunakan APBN, kami bertujuan agar LPSK ini dapat diakomodir oleh Rumah Sakit Umum Daerah di Indonesia, kami juga berencana untuk membuat perwakilan LPSK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.”

“Dengan adanya kerjasama ini apabila saksi dan korban dikirim ke Rumah Sakit ini akan langsung dicover oleh LPSK terkait penagihannya, yakni pembayarannya urusan LPSK dengan Rumah Sakit. Bagian pelayanan LPSK akan bersurat ke Rumah Sakit siapa saja yang ada dibawah perlindungan LPSK, buku kontrol berwarna hijau khusus akan kami bekali pada pasien agar dapat disesuaikan dengan penagihan”. jelas Lusi Bagian Kerjasama LPSK.

“Draft perjanjian kerjasama ini akan kami pelajari kembali, terkait pemisahan pasien pada umumnya untuk perlakukan terhadap saksi dan korban, dan dengan adanya perjanjian kerjasama ini kami anggap sebagai prioritas.” Kata Kepala Bidang Keperawatan, Darmoris SKM, M.Kes.

“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr.(H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan LPSK dapat segera dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.” Tutup Kepala Bagian Hukum, Humas dan Pelaporan.

Sumber: 
RSUD-Soekarno
Penulis: 
Dewi Purwati
Fotografer: 
Arya Kamandanu
Editor: 
AF
Bidang Informasi: 
RSUD-Soekarno