Artikel

UNTUK APA VAKSINASI COVID-19?

Hingga saat ini vaksinasi Covid-19 masih dilaksanakan dalam rangka upaya pemerintah untuk menangani pandemi yang sedang berlangsung. Segala upaya dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan cakupan vaksinasi bagi seluruh masyarakat. Pemberian vaksin Covid-19 adalah solusi yang dinilai paling efektif untuk mengurangi jumlah kasus infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.

Namun demikian, upaya pencegahan Covid-19 tetap harus disertai protokol kesehatan dan saat ini masyarakat harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru di lingkungan masing-masing. Program vaksinasi Covid-19 ini perlu didukung semua pihak agar Indonesia segera pulih dari pandemi dan masyarakat dapat kembali produktif tanpa rasa takut akan penyebaran Covid-19. Program pemberian vaksinasi Covid-19 sedang berlangsung di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini sebagai upaya pemerintah dengan tujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok di masyarakat.

Pemerintah membuat aturan pemberian vaksinasi sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) membuat kriteria penerima vaksin menjadi dua bagian yaitu inklusi dan eksklusi sebagai berikut:

Kriteria inklusi

  1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun  
  2. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani surat persetujuan setelah penjelasan (informed consent)
  3. Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi

Kriteria Eksklusi

  1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis Covid-19.
  2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ≥37,5oC, diukur menggunakan infrared thermometer/thermal gun).
  3. Wanita hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urine kehamilan).
  4. Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah, seperti kemerahan, sesak napas dan bengkak.
  5. Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular,
  6. Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, dll) yang menurut penilaian petugas medis bisa mengganggu efek imunisasi sesuai keadaan kelayakan kondisi khusus (penyakit komorbid).
  7. Subjek yang memiliki penyakit gangguan sistem imun, seperti respons imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat mengganggu respons imun (misalnya immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (>2 minggu).
  8. Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya.
  9. Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan ke depan.
  10. Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.

Dari kriteria tersebut, Satgas Covid-19 mencatat sudah 136.778 orang di Provinsi Bangka Belitung ini yang sudah mendapat vaksinasi hingga Juni 2021 yang berlangsung selama 137 hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.842 orang adalah tenaga kesehatan, 77.703 orang petugas pelayanan publik, 33.726 orang masyarakat lanjut usia, dan 1.507 orang masyarakat umum. Namun kepada yang sudah vaksin tetap harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Pada bulan Maret 2021, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka masuk ke dalam 20 wilayah dengan capaian vaksinasi tertinggi se-Indonesia. Perolehan tersebut tidaklah mudah, mengingat masyarakat masih merasa takut untuk melakukan vaksinasi ditambah dengan pemberitaan miring mengenai vaksin tersebut. Disisi lain pemerintah telah menjamin keamanan dan kehalalan vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat secara umum. Namun jika masih ragu, silahkan mencari informasi dari sumber terpercaya, berkonsultasi atau menanyakan kepada pihak terkait.

Harapan jika seseorang yang mendapatkan vaksin Covid-19 juga dapat melindungi orang-orang di sekitarnya, terutama kelompok yang sangat berisiko, seperti lansia di atas 70 tahun. Hal ini karena kemungkinan orang yang sudah divaksin untuk menularkan virus Corona sangatlah kecil. Bila diberikan secara massal, vaksin Covid-19 juga mampu mendorong terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity) dalam masyarakat.

Manfaat vaksin Covid-19 tidak hanya untuk sektor kesehatan, tetapi juga sektor ekonomi dan sosial. Jika sebagian masyarakat sudah memiliki sistem kekebalan tubuh yang baik untuk melawan penyakit Covid-19, kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat bisa kembali seperti sediakala.

 

Penulis     : Adiba Fajrina, SKM (Penyuluh Kesehatan Masyarakat)

Referensi   :

  • Kemenkes.go.id
  • Covid19.go.id
  • Papdi.or.id
  • Promkes.kemenkes.go.id

 

Penulis: 
Adiba Fajrina, SKM (Penyuluh Kesehatan Masyarakat)
Sumber: 
Promkes.kemenkes.go.id

Artikel

Direktorat Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat, Kemenkes RI.
Direktorat Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat, Kemenkes RI
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
• Direktorat Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat, Kemenkes RI - https://tirto.id/gldo
Direktorat Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat, Kemenkes RI, https://www.kompas.com/tren/read/2021
01/09/2021 | Rudi Hidayat, S.Kep (Penyuluh Kesehatan Masyarakat)
12/07/2021 | Rudi Hidayat, S.Kep (Penyuluh Kesehatan Masyarakat)
01/09/2021 | Ais Moris, S.Kep (Penyuluh Kesehatan Masyarakat)
18/10/2021 | Adiba Fajrina (Penyuluh Kesehatan Masyarakat)
31/12/2022 | Ais Moris, S.Kep