Kepala Bagian Umum
RSUD Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Saharudin, SKM
Kepala Bidang
NIP. 19791208 200501 1 010
Struktur Subbagian / Unit Kerja
Tim TU dan Rumah Tangga
Tim Sarpras dan Teknologi Informasi
Tim Aset
Tugas
Membantu Wakil Direktur Umum dan Keuangan dalam menyusun, merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengendalikan serta mengevaluasikan kegiatan umum, pengelolaan aset, sarana dan prasarana medis serta penunjang non medis Rumah Sakit.
Fungsi
a. penyelenggaraan penyusunan perencanaan program kerja dan anggaran Bagian Umum;
b. penyelenggaraan persiapan bahan perumusan kebijakan, standar operasional prosedur dan pedoman di Bagian Umum;
c. penyelenggaraan dan pengoordinasian serta perumusan pelaksanaan pengelolaan ketatalembagaan organisasi Rumah Sakit;
d. penyelenggaraan pengoordinasian dan pengawasan terhadap kebersihan, kenyamanan, keamanan dan sarana prasarana Rumah Sakit;
e. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang umum;
f. penyelenggaraan dan pengoordinasian ketata usahaan, surat menyurat dan kearsipan, kepustakaan, administrasi perjalanan dinas, urusan umum dan rumah tangga, organisasi dan tatalaksana, keprotokolan Rumah Sakit;
g. penyelenggaraan penyusunan rencana kebutuhan anggaran, pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana non medis serta kebutuhan perkantoran Rumah Sakit;
h. penyelenggaraan penyusunan rencana kebutuhan anggaran dan pelaksanaan pemeliharaan sarana prasarana non medis serta kebutuhan perkantoran Rumah Sakit;
i. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan/perbaikan/perawatan secara rutin gedung kantor, kendaraan dinas dan fasilitas peralatan kantor lainnya;
j. penyelenggaraan dan pengoordinasian rencana kebutuhan anggaran, pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan teknologi informasi Rumah sakit;
k. penyelenggaraan penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah, pemeliharaan, penghapusan dan penatausahaan barang milik daerah (Aset rumah sakit);
l. penyelenggaraan dan pengoordinasian Operator Utility, Ambulance, Loundry, Pemulasaraan Jenazah, Operator CCTV, IPSRS (instalasi sarana dan prasarana) sebagai pemeliharaan sarana dan prasarana non medis, sumber daya air bersih, sumber listrik PLN, catu daya pengganti khusus (CPDK) Genset dan Lift Elevator;
m. penyelenggaraan dan pengoordinasian serta pengawasan fasilitas dan keselamatan kerja Rumah Sakit;
n. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
o. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
p. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.