Tugas Pokok
Membantu tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan teknis dibidang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
Fungsi
- - Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis dibidang urusan Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi kewenangan Provinsi;
- - Penyelenggaraan kebijakan dibidang Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi kewenagan Provinsi;
- - Penyelenggaraan adminstrasi Pengadaan Barang/Jasa;
- - Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan layanan Pengadaan;
- - Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan sesuai deng an tugas dan fungsinya.