Tugas Pokok dan Fungsi

30 Sep 2025 1

Tugas Pokok

Membantu tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan teknis dibidang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.


Fungsi

  • - Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis dibidang urusan Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi kewenangan Provinsi;
  • - Penyelenggaraan kebijakan dibidang Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi kewenagan Provinsi;
  • - Penyelenggaraan adminstrasi Pengadaan Barang/Jasa;
  • - Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan layanan Pengadaan;
  • - Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan sesuai deng  an tugas dan fungsinya.