TUGAS POKOK
1.Direktur mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah.
2.Tugas membantu Gubernur dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah sebagaimana tersebut pada ayat (1) diselenggarakan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Dr.(H.C). Ir. SOEKARNO.
3.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur menyelenggarakan fungsi meliputi melaksanakan, memimpin, menyusun, menetapkan kebijakan, membina, mengarahkan, mengkoordinasikan serta pengendalian pelaksanaan tugas Rumah Sakit sesuai dengan perundangundangan.
URAIAN TUGAS
1.memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis Rencana Strategis RSUD Dr.(H.C). Ir.SOEKARNO berdasarkan rencana strategis Pemerintah Provinsi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
2.memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis, visi,misi dan tujuan RSUD Dr.(H.C). Ir. SOEKARNO berdasarkan acuan dari visi dan misi Pemerintah Provinsi;
3.memimpin dan mengoordinasikan pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas di RSUD Dr. (H.C). Ir. SOEKARNO;
4.memimpin dan mengoordinasikan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan RSUD Dr. (H.C). Ir. SOEKARNO sesuai dengan tugas, beban kerja dan tanggung jawabnya agar pelaksanaan tugas/pekerjaan berjalan dengan baik dan tepat waktu;
5.membina dan mengendalikan pemeriksaan hasil kerja bawahan di lingkungan RSUD Dr.(H.C). Ir. SOEKARNO berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.memimpin dan mengoordinasikan penetapan standar operasional pelayanan rumah sakit sesuai dengan prosedur kerja dalam rangka peningkatan pelayanan RSUD Dr. (H.C). Ir.SOEKARNO;
7.memverifikasi penetapan laporan akuntabilitas kinerja dan keuangan rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk pertanggungjawaban kegiatan dan evaluasi rencana kegiatan yang akan datang;
8.memimpin dan mengoordinasikan penetapan laporan seluruh pelaksanaan kegiatan rumah sakit secara berkala dan insidentil dengan cara menganalisis rancangan laporan yang disusun oleh para Wakil Direktur di lingkungan RSUD Dr.(H.C). Ir. SOEKARNO;
9.menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas RSUD Dr.(H.C).Ir. SOEKARNO;
10.menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
11.menyelenggarakan pembinaan Pegawai ASN;dan
12.menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sumber : PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.