Kepala Bidang Pelayanan Medik
RSUD Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
drg. Ayu Shinta
Kepala Bidang
NIP. 19700703 200112 2 001
Struktur Subbagian / Unit Kerja
Tim Sumber Daya Pelayanan Medik
Tim Mutu Pelayanan Medik
Tugas
Membantu penyelenggaraan kegiatan Wakil Direktur Pelayanan meliputi memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang sumber daya pelayanan medik, mutu pelayanan medik, dan jabatan fungsional yang berada dibawahnya.
Fungsi
a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rencana kerja kegiatan Pelayanan Medik, sumber daya pelayanan medik, dan mutu pelayanan medik;
b. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rencana kerja kegiatan Pelayanan Medik, sumber daya pelayanan medik, dan mutu pelayanan medik;
c. penyelenggaraan dan pengoordinasian upaya peningkatan, sumber daya pelayanan medik, dan mutu pelayanan medik;
d. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan rancangan pola tarif pelayanan;
e. penyelenggaraan dan pengoordinasian persiapan dan pelaksanaan akreditasi RS;
f. penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar operasional prosedur dan Pedoman di Bagian Pelayanan Medik;
g. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan minimal Rumah Sakit;
h. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan penetapan kelas dan akreditasi Rumah Sakit;
i. penyelenggaraan verifikasi perencanaan kebutuhan perbekalan dan alat kesehatan;
j. penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan dan pengawasan pelayanan sumber daya pelayanan medik, dan mutu pelayanan medik;
k. penyelenggaraan dan pengoordinasian kerjasama dengan lembaga lain dalam rangka peningkatan pelayanan RS;
l. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, tenaga, peralatan medik dan kebutuhan lainnya;
m. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan seluruh pelayanan medik di Instalasi terkait;
n. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan program pendidikan dan pengembangan profesi serta pelaksanaan orientasi tenaga medik baru dan pindahan;
o. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
p. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
q. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.