Kepala Bidang Pelayanan Penunjang
RSUD Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Hj. Lili Elviana. S.Kep
Kepala Bidang
NIP. 19680707 199503 2 002
Struktur Subbagian / Unit Kerja
Tim Pelayanan Penunjang Medik
Tim Pelayanan Penunjang Non Medik
Tugas
Membantu penyelenggaraan kegiatan Wakil Direktur Pelayanan meliputi memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang pelayanan penunjang medik.
Fungsi
a. penyelenggaraan perencanaan, penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program rencana kerja dan anggaran kegiatan bidang Pelayanan Penunjang;
b. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan bahan kebijakan, standar operasional, pedoman dan alur sumber daya pelayanan penunjang, dan mutu pelayanan penunjang;
c. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan anggaran kerja kegiatan Penunjang, sumber daya penunjang medis, dan mutu penunjang;
d. penyelenggaraan dan pengoordinasian upaya peningkatan, sumber daya pelayanan penunjang medik, dan mutu pelayanan penunjang;
e. penyelenggaraan dan pengoordinasian kegiatan pelayanan penunjang Laboratorium, Rehabilitasi Medik, PKRS (Promosi Kesehatan Rumah Sakit), Radioterapi, Radiologi, Farmasi, Rekam Medik, pelayanan darah,Pengelolaan Limbah, pengolahan gizi, Kesehatan Lingkungan, Elektromedis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sarana Prasarana Medis dan CSSD (Central Sterile Supply Department);
f. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan penerapan mekanisme pengaturan, pengelolaan dan pengendalian mutu kegiatan pelayanan penunjang;
g. penyelenggaraan dan pengoordinasian pembuatan bahan usulan program Informasi Kesehatan;
h. penyelenggaraan dan pengoordinasian pembuatan bahan laporan eksternal maupun internal;
i. penyelenggaraan verifikasi perencanaan kebutuhan obat, perbekalan dan alat kesehatan di bidang pelayanan penunjang;
j. penyelenggaraan penyusunan rencana kebutuhan anggaran dan penyelenggaraan pengadaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan;
k. penyelenggaraan pengadaan, pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan/kedokteran;
l. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
m. penyelenggaraan pengawasan dan pembinaan pegawai ASN; dan
n. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.