Plt. Wakil Direktur Umum dan Keuangan
RSUD Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Darmoris, SKM, M.Kes
Kepala Bidang
NIP. 19770305 199703 1 005
Tugas
Membantu penyelenggaran sebagian tugas Direktur dalam memimpin, mengkoordinir, mengendalikan, dan evaluasi dan penyelenggaraan administrasi meliputi Bagian Umum, Bagian Keuangan serta Bagian Perencanaan yang berada dalam lingkupnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
a. penyelenggaraan penyusunan kebijakan dan rencana anggaran urusan umum, keuangan dan pengelolaan aset serta perencanaan;
b. penyelenggaraan perancangan peraturan atau keputusan Direktur RSUD pada Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Aset, serta Bagian Perencanaan yang berada dalam ruang lingkupnya berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
c. penyelenggaraan perancangan program kerja pada Bagian Umum, Bagian Keuangan, serta Bagian Perencanaan yang berada dalam ruang lingkupnya berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
d. penyelenggaraan penyusunan perencanaan target pendapatan operasional Rumah Sakit;
e. penyelenggaraan penyusunan program rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan pemenuhan kebutuhan urusan sarana dan prasarana perkantoran Rumah Sakit;
f. penyelenggaraan pelayanan administrasi keuangan meliputi penyusunan perencanaan kebutuhan dan evaluasi anggaran, perbendaharaan dan mobilisasi dana serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan;
g. penyelenggaraan penyusunan program kegiatan perencanaan strategis (RENSTRA) serta profil Rumah Sakit;
h. penyelenggaraan penilaian, pengawasan dan pengevaluasian kebijakan teknis pada Bagian Umum, Bagian Keuangan, serta Bagian Perencanaan, data dan pelaporan yang berada dalam ruang lingkupnya berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
i. penyelenggaraan penyusunan dan pengkajian tata laksana kelembagaan dan struktur kerja organisasi rumah sakit;
j. penyelenggaraan penyusunan dan pengkajian tata kelola aset rumah sakit;
k. penyelenggaraan penyusunan Pelaporan Kinerja Tahunan Rumah Sakit;
l. penyelenggaraan pemberian saran dan pertimbangan pada pimpinan;
m. penyelenggaraan pendistribusian tugas serta arahan kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsi;
n. penyelenggaraan Penilaian Kinerja dan pembinaan ASN;
o. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
p. penyelenggaraan pembinaan pegawai ASN;
q. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.