Sejarah Rumah Sakit

Sejarah Rumah Sakit

Sejarah RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno adalah rumah sakit yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keberadaan Rumah Sakit tidak lepas dari sejarah pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rumah sakit dibangun sejak tahun 2009 menggunakan dana APBD dan APBN dengan luas 225.032 m² dan luas bangunan 30.111 m².

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, H. Eko Maulana Ali didampingi Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, H.M. Munir Saleh pada tanggal 12 Agustus 2009 melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah sakit lima lantai. Soft opening dilakukan pada 07 Desember 2012 dan diberi nama Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUDP).

Berkaitan dengan perubahan nama yang mengusung nama Sang Proklamator, pertimbangannya adalah menghargai jasa dan perjuangan Presiden Republik Indonesia Pertama, Ir. Soekarno yang pernah diasingkan di Pulau Bangka. Setelah mendapatkan izin secara tertulis dari keluarga atau ahli waris yang dalam hal ini Ibu Megawati Soekarno Putri melalui surat tertulisnya tertanggal 06 Desember 2014, maka penggunaan nama ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/895.b/RSUDP/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penggunaan logo Rumah Sakit juga telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/761/RSUDP/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penetapan Logo Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno.

RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno telah mendapatkan izin operasional rumah sakit dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor : 441.7/01/OP.RS/BP2TPM/IV/2015 tanggal 02 April 2015. Sedangkan dasar hukum dan operasional keberadaan rumah sakit ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 60 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 65 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mendapatkan Sertifikat Kelulusan Akreditasi Paripurna (Bintang 5) Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS Edisi 1) dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Dr. dr. Sutoto, M.Kes kepada Pj. Sekda Bangka Belitung, Yulizar Adnan, kemudian diserahkan kepada Direktur RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno, dr. H. Armayani, S.Sp.B pada tanggal 15 November 2019. Penilaian akreditasi paripurna ini dilakukan oleh KARS pada tanggal 1 – 4 Oktober 2019 dan Alhamdulillah RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno dinyatakan lulus pada tanggal 17 Oktober 2019 serta menjadi satu-satunya rumah sakit yang berhasil lulus langsung tanpa remedial. Tentu saja ke depan nanti berbagai target pengembangan pelayanan akan terus diperjuangkan.

RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno terletak di Jalan Zipur Kawasan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Berjarak sekitar 18 Km dari Kota Pangkalpinang dan 15 Km dari Kota Sungailiat Bangka.

 

 

Sumber : Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 65 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung