JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, jangka waktu penyelesaian pemberikan informasi publik dapat disimpulkan sebagai berikut:
-
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
-
waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan (Pasal 26 ayat 7);
-
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Apabila Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon, maka PPID dapat memperpanjang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis (Pasal 26 ayat 10).
-
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dapat dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.
-
Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Apabila permohonan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
===================================================================
ALASAN PENOLAKAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik. Akan tetapi sesuai dengan ketentukan pada Pasal 17, Badan Publik dapat melakukan penolakan/tidak dapat memberikan informasi publik kepada Pemohon jika informasi yang diberikan merupakan informasi yang dikecualikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17, alasan dapat dilakukan penolakan atas permintaan informasi publik yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menyebabkan hal-hal sebagai berikut:
-
Menghambat proses penegakan hukum;
-
Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
-
Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
-
Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
-
Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
-
Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
-
Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
-
Mengungkapkan rahasia pribadi; '
-
Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
-
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
PPID PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Kanal Layanan Informasi: https://portalppid.babelprov.go.id/?page_id=421
Waktu dan Biaya Layanan Informasi: https://portalppid.babelprov.go.id/?page_id=419