Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit tidak lepas dari hubungan antara mutu dan biaya. Mutu pelayanan sebuah Rumah Sakit terkait dengan tata kelola klinis yang baik. Dalam rangka sinergitas dan optimalisasi penjaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar, RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (RSUD Soekarno Babel) melaksanakan kegiatan rapat pembahasan dan penetapan Kendali Mutu Kendali Biaya (KMKB) di Ruang Pertemuan Malaria Center, Senin (10/07/2023).
Berdasarkan Permenkes Nomor 44 Tahun 2016, definisi upaya kesehatan bermutu merupakan upaya yang memberikan rasa puas sebagai pernyataan subjektif pelanggan, dan menghasilkan outcome sebagai bukti objektif dari mutu layanan yang diterima pelanggan. Sedangkan menurut WHO, mutu merupakan bentuk pelayanan yang aman, efektif, berpusat untuk masyarakat, tepat waktu, efisien, adil, dan terintegrasi.
Pelayanan Rumah Sakit tidak hanya berfokus pada pengendalian Mutu saja, namun juga harus memperhatikan pengendalian biaya. Terutama fasilitas Kesehatan di Indonesia saat ini yang Sebagian besar dana pembiayaan pelayanan kesehatannya melalui asuransi BPJS Kesehatan. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan telah mengatur Penerapan Kendali Mutu Dan Kendali Biaya (KMKB) pada penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016. Hal tersebut juga telah diatur pada Permenkes No 71 tahun 2013 tentang pelayanan Kesehatan pada jaminan Kesehatan Nasional.
Kendali Mutu Kendali Biaya (KMKB) merupakan suatu usaha bersama antar 3 komponen penyedia layanan kesehatan yaitu Kemenkes, BPJS ,dan fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit harus ikut serta dengan menjaga sinergisitas antara kebijakan KMKB dengan komponen kesehatan seperti tenaga kesehatan, standar pelayanan, pengaturan biaya dan efektifitas penggunaan sarana dan prasarana kesehatan yang ada di fasilitas kesehatan.
Oleh karena itu, fasilitas kesehatan harus membangun koordinasi yang baik dan komunikasi yang baik antara manajemen dan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Hal ini memiliki tujuan akhir yaitu biaya pengeluaran kesehatan terkendali tanpa adanya penurunan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat.