MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(Peratutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2016)
-
Memberikan Pelayanan Informasi yang cepat dan tepat waktu
-
Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan mudah dan sederhana
-
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
-
Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
-
Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku
-
Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
-
Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun media
-
Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
-
Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana
PPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
https://portalppid.babelprov.go.id/?page_id=417