TATA CARA MELAKSANAKAN KEPUTUSAN TETAP KOMISI INFORMASI

Tata cara untuk melaksanakan Keputusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap, dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Pasal 58

  1. Majelis Komisioner melakukan musyawarah untuk menghasilkan putusan atas sengketa informasi. 
  2. Musyawarah dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia. 
  3. Musyawarah dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner. 
  4. Dalam hal terdapat pendapat yang berbeda dari anggota Majelis Komisioner, pendapat tersebut dilampirkan dalam putusan.

Pasal 59

  1. Putusan Majelis Komisioner diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. 
  2. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: 
    • kepala putusan;
    • identitas lengkap para pihak;
    • duduk perkara yang sekurang-kurangnya memuat:
      • kronologi; 
      • alasan Permohonan; dan 
      • petitum;
    • alat bukti yang diajukan dan diperiksa;
    • kesimpulan para pihak;
    • pertimbangan hukum yang sekurang-kurangnya memuat:
      • fakta hukum persidangan;
      • pendapat majelis;
      • kesimpulan;
      • amar putusan yang di dalamnya memuat pula mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan;
      • hari dan tanggal musyawarah Majelis Komisioner; 
      • hari dan tanggal putusan diucapkan, nama dan tanda tangan Majelis Komisioner yang memutus serta Panitera Pengganti yang mencatat persidangan; dan 
      • Pendapat anggota Majelis Komisioner yang berbeda, apabila ada.
  3. Putusan Majelis Komisioner tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan.
  4. Salinan putusan diberikan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. 
  5. Segera setelah salinan putusan diberikan kepada para pihak, putusan dimasukkan ke dalam situs resmi Komisi Informasi.

Pasal 60

  1. Pemohon dan/atau Termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang. 
  2. Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi lnformasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan. 
  3. Dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap. 
  4. Putusan Komisi lnformasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon lnformasi. 
  5. Permohonan untuk mendapatkan penetapan eksekusi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan salinan resmi putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan dalam wilayah hukum Termohon.

Pasal 61

Ketua Majelis Komisioner menjelaskan hak-hak Pemohon dan Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sebelum menutup persidangan terakhir.

 

 

 

 

 

 

 

 

Informasi Terkait

Berita & Informasi | Tersedia Setiap Saat
Updated: 01/09/2021 | [totalcount]
Berita & Informasi | Tersedia Setiap Saat
Updated: 12/07/2021 | [totalcount]
Foto Gallery | Tersedia Setiap Saat
Updated: 10/07/2023 | [totalcount]
Berita & Informasi | Tersedia Setiap Saat
Updated: 01/09/2021 | [totalcount]
Berita & Informasi | Tersedia Setiap Saat
Updated: 23/06/2021 | [totalcount]