KETENTUAN LAYANAN PPID RSUD

Dalam hal menerima permohonan informasi publik, PPID Pelaksana RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menyediakan jawaban terhadap permohonan informasi publik tersebut dengan kategori permohonan informasi di terima, permohonan informasi di tolak, atau pemberitahuan tertulis jika PPID Pelaksana membutuhkan perpanjangan waktu pemberian informasi publik. 

  1. Permohonan informasi yang diterima akan diberikan jawaban tertulis sebagai berikut: 

  2. Permohonan informasi yang ditolak akan diberikan jawaban tertulis sebagai berikut

  3. Alasan PPID Pelaksana membutuhkan perpanjangan waktu pemberian informasi publik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Informasi Terkait

Berita & Informasi | Tersedia Setiap Saat
Updated: 01/09/2021 | [totalcount]
Foto Gallery | Tersedia Setiap Saat
Updated: 10/07/2023 | [totalcount]
Berita & Informasi | Tersedia Setiap Saat
Updated: 12/07/2021 | [totalcount]
Berita & Informasi | Tersedia Setiap Saat
Updated: 01/09/2021 | [totalcount]
Berita & Informasi | Tersedia Setiap Saat
Updated: 23/06/2021 | [totalcount]