Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan Badan Publik penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikarenakan bahwa sejatinya informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan merupakan hak asasi bagi setiap orang untuk memperolehnya, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F, disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sebagai Badan Publik yang memiliki tugas membantu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah yang menjadi kewenangan daerah provinsi, berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik seperti yang tercantum dalam maklumat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni “Kami Berupaya Memberikan Pelayanan Informasi dengan Responsif, Santun dan Praktis”.
Keberadaan PPID Pembantu Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan transparansi kinerja pemerintah terkait pelaksanaan pelayanan kesehatan, agar dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.