Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
"Memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pelayanan kesehatan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya"
FUNGSI
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan daerah;
- penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di pelayanan kesehatan daerah;
- penyelenggaraan administrasi UPTD RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan kesehatan daerah;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian UPTD RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno;
- penyelenggaraan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
|