Dikirim: 09 Aug 2021, 02:08
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipill Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Sumber Pengumuman:
RSUD-Soekarno
Bidang Informasi:
RSUD-Soekarno
File:
Attachment | Size |
---|---|
SKB 3 Menteri tentang Perubahan kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.pdf | 1.37 MB |