Foto Gallery

PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK OMBUDSMAN TAHUN 2023

Air Anyir - Rabu (27/09), Ombudsman melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Ombudsman disambut oleh Direktur RSUD Soekarno, dr. Ira Ajeng Astried di ruang Lounge Soekarno bersama Wakil Direktur Pelayanan dan Keperawatan, H.M. Henri, SKM, M.Si serta pejabat manajemen lainnya.

Tim Penilai Pelayanan Publik dari Ombudsman mewawancarai beberapa narasumber dari RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penilaian ini dilakukan pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada kunjungan ini Tim Ombudsman mengunjungi langsung area-area pelayanan, yaitu area pendaftaran, bagian informasi, dan pengelolaan pengaduan di RSUD Soekarno serta kelengkapan dokumen, kelengkapan sarana dan prasarana serta standar pelayanan.

Dengan adanya penilaian dari Ombudsman ini, harapannya agar pelaksanaan pelayanan publik di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menjadi lebih baik lagi untuk masyarakat.

Sumber: 
RSUD-Soekarno