Merawang, BANGKA – Kanker merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi di dunia. Data Globocan (Global Cancer Observatory) menyebutkan di tahun 2018 terdapat 18,1 juta kasus kanker baru dengan angka kematian sebesar 9,6 juta kematian.
Hingga saat ini, terdapat beberapa teknik pengobatan yang digunakan untuk terapi kanker, yaitu operasi, kemoterapi, dan radioterapi. Sebagian besar dari kasus kanker membutuhkan radioterapi yang dilakukan oleh dokter spesialis onkologi radiasi.
Kabar terbaru, saat ini layanan radioterapi RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (RSUD Soekarno Babel) sedang dalam proses verifikasi perizinan oleh Tim Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
BAPETEN melaksanakan Inspeksi Keselamatan Radiasi dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP) dan secara onsite (lapangan) melakukan verifikasi izin operasi radioterapi di RSUD Soekarno Babel selama 3 hari sejak hari ini, Senin (5/2/2024).
Tim Inspeksi yang diketuai Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif-BAPETEN Ishak, beranggotakan Inspektur Muda Ahmad Maulana, Inspektur Magang Sulistiyoningsih dan Inspektur Magang B’tara Panjiweda Nisditya Pramana melakukan verifikasi Pesawat Linear Accelerator (Linac) Vitalbeam di RSUD Soekarno Babel.
Verifikasi ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan radiasi bagi semua sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan BAPETEN terkait dengan proses perizinan.
“Pemeriksaan yang kita lakukan saat ini merupakan lanjutan dari proses sebelumnya, yakni verifikasi izin terhadap persyaratan administrasi. Tidak hanya memperhatikan aspek pemenuhan dari sisi dokumen yang sudah disampaikan ke BAPETEN tetapi juga betul-betul kita lihat kondisi dilapangan. Kita juga akan membandingkan dengan standar-standar keselamatan dan keamanan sesuai yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan BAPETEN,” jelas Ishak.
Lebih lanjut Ishak menyampaikan akan melakukan pengukuran level radiasi diarea sekitar untuk memastikan isu keselamatan radiasi sesuai yang ditetapkan dalam regulasi serta pemeriksaan lainnya untuk memastikan fasilitas, pesawat radioterapi, peralatan pendukung, sumber daya manusia (SDM), dan prosedur telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan.
Sebagai Rumah Sakit Tipe B yang menjadi rujukan tertinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, verifikasi izin radioterapi ini sangat dinantikan oleh RSUD Soekarno Babel.
Direktur RSUD Soekarno Babel, dr. Ira Ajeng Astried mengatakan, “radioterapi merupakan tonggak penanganan atau pengobatan penyakit kanker. Radioterapi menjadi layanan yang sangat dibutuhkan dan menjadi salah satu langkah kunci dalam penanganan penyakit kanker. kami sangat berharap penambahan modalitas radioterapi akan meningkatkan layanan kesehatan, sehingga akses kesehatan di Babel lebih mudah dan tentu lebih terjangkau,”.
Menurut dr. Ira Ajeng Astried, memang tidak mudah bagi rumah sakit untuk memiliki fasilitas radioterapi. Jaminan keamanannya sangat ketat, mulai dari perencanaan, desain hingga struktur bangunannya harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat.
"Begitu fasilitas itu terpasang, tidak boleh ada kebocoran sedikit pun karena kita menghadapi radioaktif, sesuatu yang tidak berbau, berasa, dan berwarna," kata dr. Ira Ajeng.
RSUD Soekarno Babel berharap dengan terbitnya izin radioterapi pesawat Linac sebagai peralatan canggih serta didukung personel mumpuni, akan memberikan pelayanan kesehatan dengan fasilitas terbaik bagi pasien kanker secara maksimal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pendampingan selama kegiatan verifikasi lapangan dilakukan oleh Tim Onkologi Radiasi serta ikut serta Wakil Direktur Sarpras dan Pengembangan TI, H. Alfajri Holpi, Wakil Direktur Pelayanan dan Keperawatan, HM. Henri, SKM, M.Si dan Tim Manajemen RSUD Soekarno Babel lainnya.