Pengumuman

Surat Edaran Penggunaan Batik KORPRI dan Pakaian PHL di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Sebuah image dan respresitasi dari citra seseorang akan terlihat berdasarkan sebuah penampilan. Seseorang akan menjaga sebuah penampilan mereka agar terlihat baik. Penampilan yang baik dan rapi secara otomatis akan dinilai orang lain dengan pribadi yang sopan dan baik, terutama mengikuti aturan berpakaian dalam bekerja.

Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 025/0414/VI tanggal 28 Juni 2021, tentang Penggunaan Batik KORPRI dan Pakaian Kerja Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ada beberapa point yang harus kita ingat...

1. Untuk ASN wajib menggunakan pakaian Batik KORPRI setiap tanggal 17 tiap bulannya, jika bertepatan di hari libur maka penggunaannya di hari selanjutnya.

2. Untuk PHL wajib menggunakan pakaian kerja berwarna biru dengan bawahan berwarna hitam untuk di hari Senin sampai Rabu, Kamis dan Jumat menggunakan Batik.

3. Semua Pegawai tidak diperkenankan menggunakan celana/rok berbahan jeans.
.
.
.
#salamsehat
#weproudtoserve
#siapmelayanidenganhati
#rumahsakit
#kemenkes_ri
#dinkesbabel
#perhumasri
#diskominfobabel
#provinsikepulauanbangkabelitung
#rsud
#irsoekarno

Sumber Pengumuman: 
RSUD Provinsi
Bidang Informasi: 
RSUD-Soekarno
File: 
AttachmentSize
PDF icon SE BATIK KORPRI.pdf391.56 KB

PengumumanLainnya