Berita

RSUD Dr (H.C) Ir. Soekarno adakan Sosialisasi Pergub Tambahan Penghasilan Pegawai 2020

RSUD Dr (H.C) Ir. Soekarno adakan Sosialisasi Pergub Tambahan Penghasilan Pegawai 2020 bagi pegawai dilingkungan RSUD Dr (H,C) Ir, Soekarno, di Gedung Eko Maulana Ali, pada Jumat, 14 Februari  2020, Hadir dalam acara tersebut,  Ka. Bidang Penilaian Kinerja, Informasi, dan Kesejahteraan  ASN BKPSDM Provinsi Bangka Belitung, ABDUL GHONI, SE., M.Si, Sub Bidang Kesejahteraan ASN, MAILAWATI, SH dan  Sub Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Irsan Syahputra , Direktur RSUD Dr (H.C) Ir. Soekarno, dr Armayani S, Sp B , dan Seluruh Pejabat Struktural ,  Pengawas, Ketua Komite Koordinasi Pendidikan, Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya, serta seluruh Kepala Instalasi dan seluruh Kepala Ruangan.

Materi yang disampaikan dalam acara sosialisasi tersebut yakni terkait dengan Penjelasan tentang Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  disampaikan  oleh Sub Bidang Kesejahteraan ASN BKPSDM, MAILAWATI, SH . Dijelaskan beberapa aturan yang perlu diperhatikan terkait dengan pembayaran TPP  sesuai dengan Pergub bahwa Pemberian TPP didasarkan atas beberapa kriteria, yakni, TPP dibagikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja dan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. TPP diberikan  kepada Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana. Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan pegawai yang menduduki jabatan kepala sekolah dan guru. Pemberian TPP diberikan apabila telah melaksanakan tugas secara nyata paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja pada bulan berkenaan;  Pemberian TPP , harus dibuktikan dengan pembuatan SKP pada awal tahun dan capaian kinerja bulanan secara online yang telah diverifikasi dan disetujui secara langsung. Uraian lebih lanjut, sebagaimana terinci dalam Pergub.

Selain itu disampaikan oleh Sub Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin, Irsan Syahputra, yang  menyampaikan pemaparan terkait SKP , bahwa dalam membuat SKP pegawai diturunkan dari Renstra ke OPD kemudian SKP Pejabat struktural kemudian SKP pejabat pengawas kemudian diteruskan ke  SKP pelaksana, untuk JFT sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional itu sendiri.

Dalam pengisian SKP sebaiknya diperhatikan penggunaan kata-kata operasional, bersifat kebijakan atau teknis. Kata-kata operasional yang dilakukan pejabat administrator, pejabat pengawas, maupun pelaksana atau jabatan fungsional tertentu. Dalam penginputan SKP dari Sistem, yang harus disiapkan adalah SKP manual yang sudah ditandatangani atasan penilai kemudian diinput kegiatan utama kemudian di breakdown dibulannya. Jika dalam menentukan target bulanan dan ternyata karena sesuatu hal tidak sesuai dengan realisasi, target dapat diedit pada setiap bulannya. Jika sudah lewat tanggal 10 secara otomatis terkunci dan bisa diedit lagi tanggal 1 s.d. 10 bulan berikutnya. Setelah penginputan SKP dapat dilihat dari daftar SKP kemudian klik tanda mata dan kemudian cek atasan langsung apakah sudah sesuai apa belum. Jika sudah sesuia SKP kemudian dikirim ke atasan dengan cara klik kirim,

Beberapa ketentuan lain yang ditegaskan terkait presensi, bahwa seluruh pegawai memantau presensi sendiri; batas pengusulan ketidakhadiran yakni 5 (lima) hari. Jika terjadi keterlambatan dalam melaporkan ketidakhadiran pegawai akan menjadi tanggungjawab masing-masing pegawai. Selanjutnya  Izin diberikan sebanyak 4 (empat) kali dalam sebulan.

Meminta Pemberlakuan khusus

Direktur RSUD Dr (Ir) Soekarno, dr Armayani S, Sp B  dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa terkait dengan PP tersebut mengharapkan adanya pemberlakuan khusus bagi pegawai Rumah Sakit terutama tenaga medis dokter Spesialis dimana pemberlakuan tersebut mengingat kondisi kerja tenaga dokter yang terbatas. Dokter spesialis misalnya, mereka bekerja tidak mengenal waktu, mereka sewaktu-waktu bisa dipanggil terkadang harus melaksanakan tugas pada jam 01. Malam sampai dengan subuh, saat perlu tindakan operasi.

Selain itu disampaikan Direktur,  beberapa masukan dan saran juga disampaikan oleh pegawai RSUD Dr (H.C) Ir. Soekarno, bahwa disampaikan  oleh Ketua Komite Medik dr Farhan Ali Rahman, Sp. An yang menyampaikan  terkait presensi,  agar diberlakukan kekhususan bagi para dokter. Selanjutnya disarankan bahwa sebaiknya bagaimana untuk Rumah Sakit, agar dilihat kinerjanya, mengingat jika dilihat  dari data real operasi per tahun meningkat pesat  dan pada 2019 operasi di RSUDP sebanyak 1040 operasi. Beberapa prestasi  lain yang telah diraih RSUD Dr (H.C) Ir. Soekarno, yakni dari KARS Rumah Sakit sudah mendapat akreditasi paripurna, dari Kemenkes Rumah Sakit sudah tipe B dan dari Kemenpan RB dinilai B.

Menanggapi hal tersebut, disampaikan oleh pihak BKPSDM, bapak Bidang Penilaian Kinerja, Informasi, dan Kesejahteraan  ASN ABDUL GHONI, SE., M.Si, bahwa Rumah Sakit sebagai pelayanan masyarakat memang  memerlukan  pemberlakuan khusus. Untuk itu silahkan ajukan ke Gubernur dengan membuat surat permohonan pemberlakuan beda dengan SKPD yang lain, khusus untuk medis dan paramedis.

Beberapa pertanyaan lain juga disampaikan oleh beberapa pegawai RSUD Dr (H.C) Ir. Soekarno, yang disampaikan oleh dr Nafiandi, Sp.PK  yang bekerja sebagai dokter spesialis pertama di RSUD Dr (H.C) Ir Soekarno yang menanyakan seputar TPP Tugas Belajar, izin 4 (empat) kali dan besaran TPP dokter spesialis antara golongan III (tiga)  dan golongan  IV(empat), yang langsung ditanggapi oleh pihak BKPSDM. Pertanyaan lain juga disampaikan oleh  Mika Lita Windari, AMKG (praktisi perawat gigi)  terkait cuti besar, penginputan SKP, resiko kerja dan cuti suami saat istri melahirkan.

Sumber: 
RSUD-Soekarno
Penulis: 
Sundari, AMG
Bidang Informasi: 
RSUD-Soekarno