TATA CARA PENANGANAN PENGAJUAN KEBERATAN DI INTERNAL

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan atas Informasi Publik kepada RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara tertulis atau tidak tertulis;
  2. Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan (berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 35 ayat 1), yaitu sebagai berikut: 
    • penolakan atas permohonan Informasi Publik; 
    • tidak disediakannya informasi berkala;
    • tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; 
    • permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; 
    • tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; 
    • penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  3. Petugas Admin PPID akan mencatat identitas Pemohon Keberatan atas Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, no KTP/SIM, telp, email, pekerjaan, tujuan mengajukan keberatan, serta alasan mengajukan kebertan atas informasi publik;
  4. Petugas Admin PPID mencatat pengajuan keberatan atas informasi publik ke dalam buku register keberatan;
  5. Petugas akan memberikan tanda bukti Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat pengajuan diterima;
  6. Sekretaris PPID menyiapkan bahan tanggapan atas pengajuan keberatan pelayanan informasi publik;
  7. Ketua PPID membuat keputusan tanggapan/jawaban atas pengajuan keberatan pelayanan informasi publik;
  8. Petugas Admin PPID menyerahkan keputusan tanggapan sebagai jawaban atas keberatan pelayanan informasi publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja;
  9. Petugas Admin PPID mencatat surat keputusan ke dalam buku register kebertatan;
  10. Sekretaris PPID menyimpan berkas pengajuan keberatan pelayanan informasi sebagai arsip;
  11. Sekretaris PPID menyusun laporan pengajuan keberatan pelayanan informasi publik secara berkala.

===================================================================

 

Mohon diperhatikan!!

sebelum mengisi formulir silakan baca terlebih dulu Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik yang terdapat pada bagian bawah tampilan ini.

 

FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN ATAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID PELAKSANA RSUD Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO: 

atau bisa melalui link https://forms.gle/VH5HKcxthsZ8SCfZ6

atau bisa melalui formulir dibawah ini. 

Informasi Terkait

Berita & Informasi | Tersedia Setiap Saat
Updated: 01/09/2021 | [totalcount]
Foto Gallery | Tersedia Setiap Saat
Updated: 10/07/2023 | [totalcount]
Berita & Informasi | Tersedia Setiap Saat
Updated: 12/07/2021 | [totalcount]
Berita & Informasi | Tersedia Setiap Saat
Updated: 01/09/2021 | [totalcount]
Berita & Informasi | Tersedia Setiap Saat
Updated: 23/06/2021 | [totalcount]