PANGKALPINANG (23/4) bertempat di Ruang Teleconference Lantai II Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung diselenggarakan Rapat Pembahasan Draf Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kurniawan, S.T, M.T menyampaikan “Kami dari Biro Pemerintahan selaku salah satu Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi untuk membahas draf Nota Kesepakatan yang telah dibuat untuk pihak pertama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pihak kedua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI dalam rangka pelayanan kesehatan bagi terlindung dibawah perlindungan LPSK RI ini, semoga dengan adanya pembahasan ini maka Nota Kesepakatan ini dapat cepat terealisasi.”
“Kami pada prinsipnya setuju untuk merealisasikan Nota Kesepakatan ini sampai dengan Perjanjian Kerjasama segera dilaksanakan, agar Saksi dan Korban yang terlindung dibawah LPSK RI berada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat ditangani sebagaimana mestinya.” Ujar Kepala Biro Administrasi, Handari Restu Dewi dan Tenaga Ahli Kerjasama, Mardiansyah dari LPSK RI.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sumanjaya, S.E, M.Ak menambahkan “Kami sangat bersemangat menyambut realisasi kerjasama dengan LPSK RI ini dalam pelayanan kesehatan Saksi dan Korban, khususnya pelayanan medis.”
“Pada prinsipnya kami mensupport dan menyetujui kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan LPSK RI. Harapan kami hal-hal yang telah kita sepakati, semoga dapat dilaksanakan dengan lancar dan sebaik-baiknya.”Tutupnya.
Rapat ini berlangsung tertib dan lancar, dengan membahas pasal per pasal dan item-item yang akan dikerjasamakan, meliputi maksud dan tujuan, objek dan ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab sampai dengan ketentuan dan lain-lain.
Rapat ini dihadiri juga pejabat dari Inspektorat, Biro Hukum, DP3ACSKB, Biro Pemerintahan, dari RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diantaranya Kepala Bagian Hukum, Humas dan Pelaporan, Kepala Bidang Pelayanan Medik, Kepala Subbagian Hukum dan Perundang-undangan, Kepala Subbagian Humas dan Kemitraan, dan Analis Hukum dari LPSK RI yang hadir secara Virtual.
#salamsehat
#weproudtoserve
#rumahsakit
#provinsikepbangkabelitung
#rsud
#irsoekarno
#kesehatan