Merawang, BANGKA - RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (RSUD Soekarno Babel) menerima kunjungan visitasi Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Bangka Belitung (KI Babel). Direktur RSUD Soekarno Babel, dr. Ira Ajeng Astried hadir langsung menerima kunjungan tersebut didampingi Kepala Bagian Hukum, Humas dan Pelaporan, Arbian Eka Putra bersama Subkoordinator Humas dan Kemitraan, Afriza Farnevi, Subkoordinator Data dan Pelaporan, Marhoto dan staf RSUD Soekarno Babel lainnya di Ruang Lounge Dokter, Kamis (02/11/2023).
Visitasi ini bertujuan untuk melakukan Monev terhadap RSUD Soekarno Babel sebagai penyelenggara pelayanan publik/Badan Publik yang juga bertugas sebagai Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pelaksana di tingkat Organisasi Perangkat Daerah Provinsi (OPD Provinsi).
Dalam sambutannya, Direktur RSUD Soekarno Babel menyampaikan rasa terimakasih atas kunjungan para Komisioner di RSUD Soekarno Babel, dan berharap kegiatan ini berjalan lancar. Ini merupakan kali pertama dan pengalaman pertama bagi RSUD Soekarno Babel, jika dalam proses terdapat kekurangan yang mungkin ada dalam proses pengelolaan informasi, kami mohon arahan dan masukkan dari Tim KI Babel agar kedepannya kami siap berbenah menjadi lebih baik dalam menyajikan informasi.
Ketua KI Babel, Ita Rosita menjelaskan tujuan utama Komisi Informasi di Tahun 2023 adalah melaksanakan Monev terhadap 5 (lima) kategori Badan Publik di Provinsi Kep. Babel, termasuk OPD Provinsi dan salah satunya RSUD Soekarno Babel. Visitasi ini dilakukan untuk memeriksa hasil pengisian Self Assasment Quesioner (SAQ) yang telah diisi dan diverifikasi sebelumnya, serta memberikan pentunjuk teknis mengenai tahapan Monev yang akan dilaksanakan.
Wakil Ketua KI Babel, Rikky Permana menekankan pentingnya visitasi ini dalam menggali sejauh mana proses yang telah dilalui oleh RSUD Soekarno Babel sebagai PPID Pelaksana dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik (KIP) sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Tim Monev akan memeriksa setiap sub pertanyaan dalam SAQ dan menilai apakah nilai-nilai yang telah diisi sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan.
Namun, dalam proses pengelolaan informasi, Tim PPID Pelaksana RSUD Soekarno Babel mengalami kendala dalam mengumpulkan data dan informasi yang menjadi bahan informasi publik. Salah satunya kesulitan dalam mendapatkan informasi atau data dari Bidang/Bagian tertentu yang harus disediakan atau dibuka kepada publik melalui website menjadi terhambat.
Kepala Bagian Hukum, Humas dan Pelaporan, Arbian Eka Putra mengungkapkan bahwa melalui Monev ini, kami sangat terbantu karena banyak rekomendasi dan masukan yang dapat membantu dalam memperbaiki kekurangan yang ada di RSUD Soekarno Babel. Kami berkomitmen untuk terus dan siap berbenah serta memberikan edukasi kepada rekan sejawat Bidang/Bagian di RSUD Soekarno Babel dalam menyampaikan data dan informasi sehingga lebih mudah dalam pengumpulan informasi.
Diakhir kegiatan, Tim KI Babel menyampaikan harapannya, sebagai Badan Publik di Provinsi Kep. Babel agar lebih terbuka dan transparan dalam hal keterbukaan informasi publik. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan sejalan dengan keinginan Pj Gubernur bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus menduduki peringkat pertama dalam hal keterbukaan informasi publiknya.
Dalam kegiatan ini turut hadir Koordinator Bidang Kelembagaan, Martono, Koordinator Bidang PSI, Fahrani, serta staf KI Babel lainnya.